Senin, 11 April 2011

universitas al ahgaff Yaman

PROFIL SINGKAT UNIVERSITAS AL AHGAFF  REPUBLIK YAMAN
Peresmian: Universitas al Ahqaff didirikan oleh al `Alim Habib Mahfudz bin Abdullah al Haddad, prosesi akademisnya resmi dimulai setelah mendapatkan surat keputusan menteri pendidikan Yaman nomor: 05/1994. Diusianya yang masih cukup muda, universitas ini telah diakui keberadaannya oleh persatuan universitas arab (al Ittihad al Jami’at al Arabiyyah) sebagai bagian dari keanggotaannya.
Tujuan: Didirikannya universitas ini sebagai langkah nyata dari ide-ide cemerlang yang mengkristal dalam satu tujuan utama, yaitu membangun sarana pendidikan islam yang bonafid dan berkualitas bagi masyarakat muslim dunia dengan pola pendidikan yang mampu mencetak kader insan yang prospektif dan mempuni dalam segala aspek kehidupan berasaskan ruh islami serta penyebarluasan faham keagamaan berhaluan ahlus sunnah wal jama`ah.
Kantor Pusat : Universitas al Ahqaff berkantor pusat di kota Mukalla ibu kota propinsi Hadhramaut Republik Yaman. Segenap komponen yang dimilikinya, seperti gedung fakultas, language center atau gedung persiapan mahasiswa baru dan gedung rektorat, semuanya berada di kota yang terletak diujung semenanjung Arab tersebut. Hanya gedung fakultas syari’ah wal qanun saja yang berada di kota Tarim, hal ini sengaja dilakukan demi terwujudnya pendidikan syari’ah yang tidak berpusat di bangku kuliah belaka, namun langsung bersentuhan sacara alamiah dengan bi’ah (lingkungan) yang mendukung kearah kesempurnaan hasil pendidikannya, mengingat kemasyhuran kota Tarim sebagai kota ilmu dan ulama. Alasan lain ditempatkannya fakultas syari’ah wal qonun terpisah dengan induknya, diantarnya, karena faktor kultur sosial masyarakatnya yang sangat mendukung sekali untuk dijadikan tempat tafaqquh fid din, pun juga kerena faktor sejarah, yang telah memotivasi ditempatkannya fakulas ini di kota Tarim. Sebagaimana yang telah kita ketahui  bersama, bahwa dari kota Tarim inilah, Islam diberbagai belahan dunia, seperti Asia dan Afrika  bisa menyebar dan berkembang dengan pesat, berkat kegigihan dan keikhlasan para tokohnya dalam berdakwah menyebarkan agama Islam.
Fakultas & Masa Perkuliahan: Masa kuliah di universitas al Ahqaff secara umum dapat ditempuh normal selama sepuluh semester  (lima tahun) dan maksimal tujuh tahun, hal ini berlaku untuk fakultas sya’riah wal qonun, fakultas sastra dan fakultas kajian islam. Adapun fakultas tekhnik, fakultas ekonomi, serta fakultas ilmu dan teknologi maksimal delapan tahun.
Waktu Kuliah: Waktu kuliah dilaksanakan setiap hari kecuali hari Jum’at, mulai pukul 08.00 WY. sampai pukul 13.00 WY., adapun jadwal mata kuliah, bersifat kondisional sesuai ketentuan pihak fakultas masing-masing,  terkadang fakultas tertentu memasang jadwal kuliah sore hari atau malam hari sesuai kondisi dan dzuruf tertentu.
Bahasa Pengantar Kuliah: Secara umum bahasa pengantar kuliah adalah bahasa arab, tetapi bukan satu-satunya bahasa yang digunakan universitas ini. Dalam ketetapannya, majelis universitas sebagai dewan tertinggi universitas al Ahgaff memperkenankan penggunaan bahasa non Arab pada sebagian mata kuliah selain ilmu agama, sebagian mata kuliah fakultas tertentu menggunakan pengantar bahasa Inggris.
Program Magister & Doktoral: Untuk melengkapi jenjang strata akademisnya, universitas al Ahgaff telah membuka program magister (pasca sarjana/S2) dan program doktoral (S3) dengan konsentrasi Dirosat Islamiyah, bertempat di kota Mukalla. Namun demikian, program ini masih dalam proses penyempurnaan akreditasi oleh Pemerintah Republik Yaman. Semoga Allah Swt. mempermudah tahapan akreditasnya. Amin, Ya Rabbal  `Alamin.
PROFIL FAKULTAS SYARI`AH & QANUN UNIVERSITAS AL AHGAFF
Fakultas: Fakultas syari`ah & qanun adalah fakultas favorit yang dimiliki universitas al Ahgaff yang berkantor pusat di  Mukalla, ibu kota propinsi Hadhramaut  Yaman. Walaupun jarak tempuh dari kantor pusat ke kota Tarim, tempat fakultas ini berada berjarak ± 350 km. namun para pendiri universitas bernomor SK menteri pendidikan Yaman; 05/1994 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Sya`ban 1414 H./08 Pebruari 1994 M. telah bersepakat mendirikan gedung fakultas yang satu ini di lingkungan masyakat yang memiliki karakteristik khusus, kota Tarim. Pilihan Tarim tersebut terkait erat dengan posisi geografisnya yang cukup kondusif untuk mewujudkan tujuan para penggagas fakultas yang  bertempat di kota asal muasal “wali songo” itu.
Tujuan: Fakultas yang mayoritas mahasiswanya berasal dari Indonesia ini, bertujuan memadukan sistem pendidikan salaf, layaknya pondok pesantren di Indonesia yang merupakan ciri khas kota berjuluk “seribu wali” tersebut dengan sistem pendidikan kampus. Upaya tersebut diperkuat dengan proses suiteble (kompromisasi) materi kuliah yang ditetapkan dalam silabus fakultas syari`ah, serta penggunaan metode pengajaran dan selektifitas para dosennya. Secara global, fakultas ini dapat didiskripsikan ke dalam dua orientasi sebagai berikut:
1. Salafis Oriented
· Materi  yang digunakan                          :   Kitab-kitab karangan ulama salaf.
· Target Metode pengajaran                      : Mengupayakan setiap mahasiswa dapat menguasai materi yang diajarkan serta memahaminya secara kalimat per kalimat (tekstual-skriptual, dirosah nashshiyyah).
· Dosen pengajar                                       : Para dosen difakultas ini terdiri dari Masyayikh Tarim dan sekitar, diantara beliau ada yang menjabat sebagai mufti dan sebagian besar merangkap sebagai pengajar di Ribath Tarim.
Materi-materi yang termasuk dalam salafis oriented ini, adalah materi-materi yang harus betul-betul dipahami secara mendetail oleh mahasiswa fakultas syariah, penekanan materi salafi ini bertumpu pada ushul fiqh dan fiqh madzhab Imam Syafi`i radiyallahu anhu. Dosen unggulan yang berhaluan salafis oriented ini adalah Syekh Muhammad bin  Ali al-Khothib, gurunya para guru di Ribath Tarim. diantara keunggulan beliau adalah, ketika ditanya suatu hukum, beliau menjawab secara spontan seraya menyebutkan referensi jawabannya dikitab tertentu, juz sekian, halaman sekian, ketika dicek pada kitab yang beliau sebutkan, jawaban tersebut cocok secara tekstual sebagaimana  yang termaktub, tanpa ada bias dan perbedaan mendasar.
2. Mu`ashirah Oriented
· Materi yang digunakan                           :  Kitab ulama kontemporer (Mu`ashirin).
· Target & Metode pengajaran                  : Dosen hanya menjelaskan kesimpulan suatu judul tertentu yang ada dalam buku, tanpa mengulas secara mendetail kalimat per kalimat.
· Dosen pengajar                                       : Terdiri dari insan akademis strata magister dan doktoral kualifikasi dalam dan luar negeri.
Materi-materi yang termasuk dalam mu`ashirah oriented ini, adalah materi skunder yang bersifat pengenalan atau sebagai materi penyempurna wawasan keilmuan yang termasuk kategori salafis oriented, seperti: Tafsir Ayat Ahkam, Hadits Ahkam, Fiqh Lintas Madzhab (Muqoron), Maqashid Syari`ah, Iqtishad Islami (Perekonomian Islam) dan Qanun Yamani (undang-undang negara Yaman). Universitas al Ahgaff yang kini dipimpin al`Allamah al Mufakkir al Islami Prof. Dr. Habib Abdullah Baharun, alumni Universitas al Azhar, Mesir dan Universitas Antar Bangsa, Malaysia itu, mempercayakan kepemimpinan fakultas syariah dan qanunnya kepada Dr. Muhammad Abdul Qadir al Idrus sebagai Amid Kuliyah Syari`ah (Dekan Fakultas Syari`ah), Doktor muda alumni Universitas Baghdad Irak yang sempat menjadi Na`ib Amid itu, adalah putra asli kelahiran kota Tarim.
DAFTAR DOSEN TETAP FAKULTAS SYARI`AH & QANUN
1. Dr. Muhammad Abdul Qadir al Aidrus, MA.
2. Dr.Izzuddin
3. Syaikh Muhammad bin Bashri Assegaf
4. Syaikh Muhammad Ali Baaudhan
5. Dr. Amjad Rosyid al Maqdisi
6. Syaikh Muhammad Ali al Khotib
7. Syaikh Ahmad bin Salim bin `Aqil
8. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Syihab
9. Syaikh Alwi Abdul Qadir al Aidrus, MA.
10. Syaikh Abdullah Abdul Qadir al Aidrus, MA.
11. Syaikh Abdurrahman Thoha al Habsy, MA.
KOMPOSISI MATA KULIAH FAKULTAS SYARI`AH & QANUN
Secara umum mata kuliah fakultas ini terdiri dari materi keagamaan dan disiplin ilmu-ilmu hukum ketata-negaraan yang berlaku dan diterapkan di Republik Yaman, namun perimbangan prosestasenya kurang signifikan. Berikut ini diantara disiplin ilmu syari’ah yang menjadi mata kuliah di fakultas ini adalah: Fiqh Madzhabi, Fiqh Perbandingan Madzhab, Ushul Fiqh, Tarikh Tasyri’, Ahwal Syahsiyyah, Ulumul Qur’an, Maqashid Syari’ah, Ayat Ahkam, Hadist Ahkam, Nahwu, Lughat Arabiah, Mantiq, Balaghah dan lain sebagainya. Sementar kajian fan hukum ketata-negaraan yang memiliki substansi syariat adalah: Madkhal Qanun, Qanun Madany, Qanun Uqubat, Qanun Iltizamat, Qanun Dustury, Qanun Dauly, Qanun Murafa’at dan lain sebagainya. Selain itu, fakultas ini juga mengakomodir beberapa disiplin ilmu yang erat hubungannya dengan keilmuan yang telah disebutkan, diantaranya: Iqtishod Islami (ekonomi islam), al Uqud al Musamma, al Maliyyah al Ammah dan Ilmu Ushul Bahats.
DAFTAR SILABUS (MUQARRAR) PER SEMESTER
FAKULTAS SYARI`AH & QANUN
· Semester I.
Ru’us Masa’il (Yaqut al Nafis, Ibadat dan Mu’amalat), Nahwu (Mutammimah), Aqidah (Durus Tauhid), Qur’an (Syafawi Qira’at Abi a`Amar riwayat Duriy) Ilmu Mantiq (Idhahul Mubham), Lughah Arabiyah (Imla’ dan Tarqim), Madkhal Qanun Yamani (Pengantar Dasar Perundang-undangan Yaman), Tarikh Tasyri’ (karya, Dr. Ali Thaha Rayyan).
· Semester II.
Ru’us Masa’il (Yaqut al Nafis, Munakahat dan Jinayat), Fiqih Madzhabi (Minhaj al Thalibin, Ibadat), Nahwu (Syarh Ibnu Aqil), Qur’an dan Tajwid, Ulum Qur’an (Mabahits fii Ulum Qur’an karya Manna’ al Qatthan), Musthalah Hadits ( Attaqrib,  karya Imam Nawawi).
· Semester III.
Fiqih Madzhabi (Minhaaj al Thalibin, Mu’amalat), Usul Fiqih (Madkhal fii Usul Fiqh, karya Abdullah Aslam al Syinqithi), Nahwu (Syarh Ibnu Aqil, bab Ibtida’), Qur’an dan Ulum Qira’at (Raudhah al Jannat fii Ulum al Qira’at), Fiqih Sirah Nabawi (karya, Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan al Buthi)
· Semester IV.
Fiqih Madzhabi (Minhaaj al Thalibin, Munakahat), Usul Fiqih (Lubbul Usul, Muqaddimah), Nahu (Syarh Ibnu Aqil, Maf’uul Bihi), Ayat Ahkam (Ayat al Ahkam, karya al Sayis), Ahadits Ahkam (Subulus Salam, karya Shan`ani Syarh Bulughul Maraam), Qanun pidana (Syarh Qanuun  al Jara’im wa al Uqubaat).
· Semester V
Fiqih madzhabi (Minhaaj al Thalibin, Jinayat), Usul Fiqih (Lubbul Ushul, kitab awal), Faraidh (Takmilah Zubdah al Hadits fii Fiqh al Mawaarits), Nahwu (Syarh Ibnu Aqil, Shifat Musyabbahah bil Fi’li), Ayat Ahkam (Ayat al Ahkam, surat Ali Imran), Ahadits Ahkam (Subulus Salam, kitab Syarat Shalat).
· Semester VI.
Fiqih Muqaran (karya dosen), Usul Fiqih (Lubbul Usul, bab al-Am), Nahu (Syarh Ibnu Aqil, bab Nun Taukid), Ayat Ahkam (Ayat al Ahkam), Ahadits Ahkam (Subulus Salam, bab Jum’at), Qanun Iltizamat.
· Semester VII
Fiqih Muqaran, Usul Fiqih (Lubbul Usul, bab Qiyas), Nahwu dan Sharaf (Syarh Ibnu Aqil), Ayat Ahkam, Ahadits Ahkam, Qanun Maliah, Haasuub, Usul Bahst.
· Semester VIII-X
Balagah (karya dosen), Qawa’id Fiqhiyah (karya dosen), Maqasid Syari`ah (karya dosen), Ahwal Syahsiyah, Uquud Musammah, Qanun Murafa’at, Qanun Dustur, Nidzam Siyaasi, Ekonomi Islam (al Nidzam fii al Iqtishad al Islami). Bahst Takharruj (Skripsi), Hifdz Qur`an 10 Juz.
Keterangan: Daftar silabus ini, bukan ketentuan pasti, tetapi hanya sebagai acuan awal sebagaimana yang telah digunakan fakultas ini dalam proses perkuliah selama beberapa tahun sebelumnya. Dalam setiap semester sangat mungkin adanya perubahan penempatan, penambahan atau pengurangan mata kuliah tertentu.

fakultas - fakultas universitas al azhar mesir

Berkiut daftar fakultas-fakultas di Universitas Al-Azhar Mesir. Untuk membantu teman-teman yang hendak melanjutkan studi di Universitas Al-Azhar Mesir. Semoga bermanfaat.

* Fakultas-fakultas Agama Universitas Al-Azhar Mesir:

1. Fakultas Syari’ah wa al-Qonun (Gelar License).
Penjurusan dimulai pada tingkat I:
Jurusan Syari’ah Islamiyah.
Jurusan Syari’ah wa al-Qonun, ditempuh lima tahun.

2. Fakultas Ushuluddin (Gelar License).
Penjurusan dimulai pada tingkat III:
Jurusan Tafsir dan Ulumu Al-Qur’an.
Jurusan Hadits dan Ulumu al-Hadits.
Jurusan Aqidah dan Filsafat.
Jurusan Dakwah dan Tsaqafah Islamiyah.

3. Fakultas Lughah al-‘Arabiyah (Gelar License).
Penjurusan dimulai pada tingkat I:
Jurusan Lughah ‘Arabiyah dan Adab.
Jurusan Tarikh wa al-Hadharah.
Jurusan Shahfahwa al-I’lam.

4. Fakultas Dirasat Islamiyah wa al-‘Arabiyah (Gelar License).

5. Fakultas Dakwah Islamiyah (Gelar License).

6. Fakultas Al-Qur’an dan Qiraat (Gelar License).


* Fakultas-fakultas Umum Putra Universitas Al-Azhar Mesir:

1. Fakultas Perdagangan (Gelar Bachelor).
Penjurusan dimulai pada tingkat III:
Jurusan A’mal wa Muhasabah (Management).
Ihsha’ (Akutansi).

2. Fakultas Farmasi (Gelar Bachelor).

3. Fakultas Kedokteran Gigi (Gelar Bachelor).
Diawali satu tahun masa persiapan sebelum kuliah dan satu tahun masa praktek setelah kuliah.

4. Fakultas Pertanian (Gelar Bachelor).
Penjurusan dimulai pada tingkat III:
Jurusan Umum.
Jurusan Pembasmi Hama.
Jurusan Persusuan.
Jurusan Ekonomi Pertanian.
Jurusan Perkebunan.
Jurusan Produksi Hewan.
Jurusan Pengadaan Pangan.
Jurusan Pertenaian Genetika Serangga Produktif.
Jurusan Agronomi.
Jurusan Agrologi.
Jurusan Teknik Pertanian.
Jurusan Produksi Pertanian.
Jurusan Penyakit Tumbuh-tumbuhan.
Jurusan Hewan Pertanian dan Nematoda.
Jurusan Produksi Ikan.

5. Fakultas Teknik (Gelar Bachelor).
Penjurusan dimulai pada tingkat I:
Jurusan Teknik Sipil.
Jurusan Teknik Rancang Bangun.
Jurusan Teknik Mesin.
Jurusan Sistem Teknik dan Akutansi.
Jurusan Teknik Pertambangan dan Perminyakan.
Jurusan Teknik Elektro.

6. Fakultas Bahasa dan Terjemah (Gelar Bachelor).
Penjurusan dimulai pada tingkat I:
Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris.
Jurusan Bahasa dan Sastra Spanyaol.
Jurusan Bahasa dan Sastra Ibrani.
Jurusan Bahasa dan Sastra Turki.
Jurusan Bahasa dan Sastra Prancis.
Jurusan Bahasa dan Sastra Jerman.
Jurusan Bahasa dan Sastra Parsi.
Jurusan Bahasa dan Sastra Afrika.
Jurusan Bahasa Urdu.
Jurusan Bahasa Eropa Lama.
Jurusan Bahasa Cina.
Jurusan Terjemah Bahasa Inggris.
Jurusan Studi Islam dengan Bahasa Inggris.
Jurusan Studi Islam dengan Bahasa Jerman.
Jurusan Studi Islam dengan Bahasa Prancis.

7. Fakultas Sains (Gelar Bachelor).
Penjurusan dimulai pada tingkat I:
Jurusan Fisika.
Jurusan Kimia.
Jurusan Biologi.
Jurusan Botani.
Jurusan Mikrobiologi.
Jurusan Zoologi.
Jurusan Matematika.
Jurusan Fisiologi.

8. Fakultas Pendidikan (Gelar License).
Penjurusan dimulai pada tingkat I:
Jurusan Studi Islam.
Jurusan Studi Arab.
Jurusan Studi Inggris.
Jurusan Geografi.
Jurusan Sejarah.
Jurusan Perpustakaan.
Jurusan Informasi dan Teknologi Pendidikan.
Jurusan Bidang Penyuluhan dan Kemasyarakatan.


* Fakultas-fakultas Umum Putri Universitas Al-Azhar Mesir:

1. Fakultas Study Kemanusiaan.
Memiliki beberapa bidang (syu’bah) sbb:
Bidang Humaniora (Gelar License).
Jurusan Psikologi
Jurusan Sosiologi Sejarah
Jurusan Geografi
Bidang Bahasa Eropa dan Terjemahan (Gelar License).
Jurusan Bahasa Inggris dan Terjemah
Jurusan Bahasa Prancis dan Terjemah
Bidang Bahasa Timur (Gelar License).
Jurusan Bahasa Parsi dan Ibrani
Bidang Tarbiyah (Gelar License).
Jurusan Adab dan Tarbiyah
Bidang Manuskrip, Perpustakaan dan Informasi (Gelar License).

2. Fakultas Perdagangan (Gelar Bachelor).
Penjurusan dimulai pada tingkat III:
Idarah A’mal wa Muhasabah (Management).
Ihsha’ (Akutansi).
Iqtishad (Ekonomi).

3. Fakultas Kedokteran (Gelar Bachelor).

4. Fakultas Farmasi (Gelar Bachelor).

5. Fakultas Sains (Gelar Bachelor).
Penjurusan dimulai pada tingkat I:
Jurusan Fisika.
Jurusan Kimia.
Jurusan Botani.
Jurusan Zoologi.
Jurusan Matematika.

budaya jawa

Kebudayaan Jawa
a.Sistem Religi dan kepercayaan
Agama Islam adalah agama mayoritas masyarakat Jawa selain Katolik, Kristen, Hindu dan Budha serta aliran kepercayaan.
Dalam masyarakat Jawa tidak semua orang melakukan ibadahnya sesuai criteria Islam. Di pedesaan kita temukan adanya dua golongan Islam yaitu :
•Golongan Islam Santri
•Golongan Islam Kejawen, percaya kepada ajaran Islam tetapi tidak secara patuh menjalankan rukun Islam.

Bagi orang Jawa upacara keagamaan berkaitan dengan selamatan :
1.Berkaitan dengan lingkaran hidup seperti kelahiran, potong rambut pertama, tingkeban (7 bulan kehamilan), perkawinan, kematian, khitan, tedhak siti.
2.Berkaitan dengan hari/bulan besar Islam
3.Berkaitan dengan kehidupan desa seperti bersih desa, masa tanam,
4.Berkaitan dengan kematian seseorang, surtanah/geblak, telung dino, mitung dino, matang puluh, nyatus, mendhak sepisan, dll

b.Sistem kekerabatan
Prinsip kekerabatan berdasarkan bilateral/parental yaitu menarik garis keturunan dari dua belah pihak ayah dan ibu. Pada masyarakat Jawa perkawinan yang dilarang adalah perkawinan panjer lanang yaitu saudara sepupu. Pola menetap setelah perkawinan bebas memilih tempat (uxorilokal-wanita, utrolokal-pria, neolokal-baru, avunkulokal-saudara ibu laki-laki)

c.Sistem kesenian
1.Seni Bangunan : rumah adat Joglo yang terdiri dari:
•Dalem yaitu ruang utama tempat tinggal keluarga
•Pringgitan tempat pertunjukan wayang
•Pendopo tempat menerima tamu dan upacara adat
2.Seni Tari :tarian terkenal Reog Ponorogo, Tayub, Srimpi, Gambyong, Wayang (Orang, kulit, beber) diiringan gamelan dan pesinden.
3.Seni Kerajinan : kain batik tulis(Pekalongan, Surakarta, Yogyakarta), ukiran Jepara

d.Sistem politik
Secara administratif suatu desa di Jawa disebut kelurahan yang dipimpin lurah/begel/petinggi/glondrong. Dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh pamong desa yang mempunyai dua tugas yaitu tugas kesejahteraan dantugas kepolisian untuk keamanan dan ketertiban desa.
•Carik pembantu umum dan penulis desa
•Ulu-ulu/jagatirta mengatur irigasi
•Jagabaya menjaga keamanan desa
•Kebayanpesuruh/kurir dari lurah ke rakyat
•Modin kesejahteraan rakyat

NAHDLATUL 'ULAMA

Para pendiri NU yang diorganisir oleh Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari, KH. A. Wahab Chasbullah, KH. Bisri Syansuri, KH. Kholil Bangkalan, dan ulama nusantara lainnya ternyata telah berpikir begitu maju melampaui masa mereka sendiri. Di mana gagasan utama manhaj pengorganisasian NU yang mereka dirikan ditetapkan berhaluan Islam keagamaan Ahl as-Sunnah wa al-Ja­ma­ah (Aswaja).

Nahdlatul Ulama (NU) sejak berdirinya merupakan organisasi sosial ke­agamaan yang tidak pernah lepas dari corak keagamaan Aswaja atau Sunni. Organisasi ini secara tegas memproklamirkan dirinya se­­ba­gai penganut setia paham keagamaan Aswaja sebagai pola kehidupannya. Apalagi jika ditelusuri lebih jauh, para penggagas berdirinya or­­ga­­ni­sasi ini memiliki jaringan mata rantai yang kuat dengan para ulama Hara­main pada masa kekuasaan Turki Utsmani yang notabene berhaluan Sunni.

Aswaja pada hakikatnya adalah ajaran Islam yang diajarkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Oleh karena itu sesungguhnya secara embrional Aswaja sudah muncul sejak Islam itu sendiri. Menurut terminologi ini, sebenarnya penganut paham Sunni tidak hanya NU saja, melainkan hampir semua umat Islam. Namun demikian, Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari menggariskan batasan terminologi Aswaja sebagaimana tertulis dalam Qanun Asasi sebagai pengikut salah satu dari empat imam mazhab fikih, yaitu Hanafi, Maliki, Hambali dan Syafi’i.

Ajaran Aswaja yang dikembangkan oleh NU berporos pada tiga ajaran pokok, yaitu dalam bidang ‘aqidah mengikuti Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi, dalam bidang fikih mengikuti salah satu mazhab fikih yang empat dan dalam bidang tasawuf mengikuti Abu Hamid al-Ghazali dan al-Juwaini. Hal ini tentu berbeda dengan kelompok Islam modernis yang tidak membenarkan segala bentuk tarekat yang mengajarkan asketisme dan pengulangan bacaan-bacaan dzikir. Sebaliknya, para kiyai menganggap bahwa praktek-praktek tarekat merupakan salah satu inti ajaran dan praktek ritual dalam Islam.

Formulasi pemahaman keagamaan Aswaja sebagaimana yang dikembangkan NU menyangkut tiga bidang, yaitu Aqidah, Fikih dan Tasawuf, mengidealkan pada kerangka pemahaman keagamaan yang komprehensif. Ketiganya merupakan satu kesatuan sistem ajaran yang integral dan saling mengisi.



Fikrah Nahdliyyah
Paradigma keagamaan Ahl as-Sunnah wa al-Ja­ma­ah yang dianut oleh NU ini dirumuskan para ulama ke dalam fikrah nahdliyyah (landasan berpikir) berikut:  moderat (mutawassith), adil (i’tidal), seimbang (tawazun), musyawarah (tasyawur), dan toleransi (tasamuh) dan sebagainya. Istilah-istilah ini begitu Qurani dan berangkat dari nilai-nilai kehidupan Islam yang begitu mulia serta sangat relevan dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan beragama sepanjang sejarah. Sebab, di dalamnya mengandung genuine Islam yang rahmatan lil ’alamin (berlaku universal).

Mutawassith (tawassuth) atau garis tengah adalah cara membawakan atau menampilkan agama yang kontekstual, sedangkan i’tidal adalah menyangkut kebenaran kognitifnya. Jadi tawassuth dan i’tidal merupakan pengertian terhadap Islam yang tepat dan benar, kemudian dibawakan atau ditampilkan di tengah-tengah masyarakat dengan metodologi yang tepat pula. Dengan kata lain tawassuth dan i’tidal sebagai suatu sikap yang mengambil posisi di tengah, tetapi jalannya lurus.

Dalam implementasinya di tengah-tengah masyarakat NU menggunakan tiga pendekatan: Pertama, Fikih Ahkam, dalam rangka menentukan hukum fikih dan ini berlaku bagi umat yang sudah siap melakukan hukum positif Islam (umat ijabah). Jadi, ini untuk mereka yang sudah mapan keislamannya. Kedua fikih dakwah, dalam rangka mengembangkan agama di kalangan masyarakat luas yang masih awam terhadap Islam. Pengembangannya lewat bimbingan dan pembinaan (guidance and counceling) secara terus menerus. Pendekatan dakwah ini, untuk memperbaiki orang dari kejelekannya. Ketiga, fikih siyasah, bagaimana membawakan hubungan agama dengan politik, dan kekuasaan negara serta hubungan internasional. Pendekatan politik ini, adalah cara menerapkan Islam sebaik-baiknya dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan sehingga tidak menimbulkan kontradiksi yang tidak diperlukan.

Menegakkan ta’adul dalam Islam adalah suatu kewajiban dalam seluruh tingkat dan aspek kehidupannya. Prinsip ini mengandung makna ketidakberpihakan yang berat sebelah atau melakukan perbedaan yang inkontitusional menurut hukum yang berlaku. Keadilan juga merupakan keselarasan sikap antara pandangan dan kenyataan.

Tawazun atau keseimbangan menyiratkan sikap dan gerakan moderasi. Sikap tengah ini mempunyai komitmen kepada masalah keadilan, kemanusiaan dan persamaan dan bukan berarti tidak mempunyai pendapat. Artinya sikap NU tegas, tetapi tidak keras – sebab senantiasa berpihak kepada keadilan, hanya saja berpihaknya diatur agar tidak merugikan yang lain. Tawazun merupakan suatu bentuk pandangan yang melakukan sesuatu secukupnya, tidak berlebihan dan juga tidak kurang, tidak ekstrim dan tidak liberal.

Musyawarah (tasyawur) dan toleransi (tasamuh) adalah bagian dari nilai etika sosial Islami. Umat Islam harus menampilkan wajah damai dan mewadahi upaya pencarian solusi terhadap seluruh persoalan yang dihadapi masyarakat, negara dan agama. Ini adalah gerakan moral yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan yang majemuk.

Musyawarah dalam Islam tidak hanya dinilai sebagai prosedur pengambilan keputusan yang direkomendasikan, tetapi juga merupakan tugas keagamaan (wa syawirhum fi al-amr: Ali Imran ayat 159). Dengan bermusyawarah akan tercipta kehidupan demokratis, terbuka dan menganggap orang lain dapat memberikan alternatif dalam memutuskan persoalan yang dihadapi sehingga terjalin kehidupan yang dinamis.

Dengan tasamuh umat Islam diharapkan dapat berpikir dan bersikap tidak melakukan diskriminasi atas dasar perbedaan suku bangsa, harta kekayaan, status sosial, dan atribut-atribut keduniaan lainnya. Itulah sebabnya Islam mencabut akar-akar fanatisme Jahiliyah yang saling berbangga diri dengan agama (keyakinan), keturunan, dan ras.

Melalui prinsip-prinsip tersebut, NU selalu mengambil posisi sikap akomodatif, toleran dan menghindari sikap ekstrim dalam berhadapan dengan spektrum budaya apapun. Sebab paradigma Aswaja di sini mencerminkan sikap NU yang selalu dikalkulasikan atas dasar pertimbangan hukum yang bermuara pada aspek mashlahah dan mafsadah. Inilah nilai-nilai yang melekat di tubuh NU yang menjadi penilaian dan pencitraan Islam rahmatan lil ‘alamin di mata dunia.



Tantangan Nahdliyyin di Sumut
Seperti diketahui, sejak agama Islam masuk ke Sumatera Utara sampai awal abad ke-21 dewasa ini, umat Islam di daerah ini hanya mengenal paham Ahlu Sunnah wa al-Jamaah dengan corak pemahaman keagamaan tradisional. Corak pemahaman Umat Islam sangat akrab dengan pengajaran sifat dua puluh (konsep tauhid Abu Hasan Al-Asy’ari), beribadah dengan mengikuti mazhab besar Islam (Imam Syafi`i), serta mengamalkan tasawuf (tariqat mu’tabarah). Sampai sekarang umat Islam Sumatera Utara yang disebut “kaum tua” ini masih merupakan mayoritas menganut paham Aswaja.

Namun sejak awal abad 20 pengikut Aswaja mulai digugat oleh kelompok sempalan. Aqidah dan pengamalan mereka diklaim tidak lurus, seolah sarat kesyirikan dan bid’ah, sangat tradisional, tidak peduli perkembangan sains dan teknologi, buta politik, tidak memiliki gairah memajukan dunia, dan banyak lagi tuduhan negatif lainnya.

Pada di sisi lain pengikut Aswaja juga banyak mengalami persoalan internal. Sebagian besar mereka tidak paham doktrin Aswaja, mereka hanya sebagai pewaris kultur Aswaja tanpa disertai pengetahuan yang memadai. Basis organisasi dan politik pengikut Aswaja ini juga tidak kukuh, karena tidak memiliki pemimpin kharismatik dan tidak dikelola dengan manejemen yang rapi. Mayoritas pengikut Aswaja -- yang mayoritas tinggal di pedesaan -- juga berada pada garis kemiskinan, tidak memiliki akses yang memadai pada sumber-sumber ekonomi dsb.

Sepertinya, pengikut Aswaja di daerah Sumut ini tidak berdaya dan tidak memiliki daya tawar untuk melawan arus ideologi, faham keagamaan, dan gerakan politik yang terus menyebar agitasi. Karena ketidakberdayaan itu, mereka seolah bungkam seribu bahasa; pengikut Aswaja menjadi silent majority yang suaranya nyaris tidak terdengar, dan aspirasinya lenyap di tengah hiruk-pikuk modernisasi; mereka ditinggalkan setelah kelompok-kelompok kepentingan mendapatkan apa yang dicita-citakannya.

Maka di usia NU yang ke-85 ini NU harus berbenah diri dan kembali ke Khittah tahun 1926 untuk berkhidmat kepada umat dan bangsa melalui tradisi ulama dan pesantren. Lahan garapan NU sejauh ini sudah sangat jelas, para ustadz pesantren, guru madrasah, pemberdayaan masjid dan lainnya. Program yang disusun hendaknya selalu merujuk kepada kebutuhan warga NU dan masyarakat dengan membangun sinergi bersama lembaga dan banom di dalam NU.

Selama ini ada kesan bahwa NU bukan lagi organisasinya anggota, tetapi organisasi para pengurus. Anggapan itu terjadi karena banyak fungsionaris organisasi yang tidak berkhidmat pada umat, tetapi hanya menggunakan organisasi untuk memenuhi kepentingannya sendiri. Kalaupun ada perilaku sejumlah orang yang seperti itu tetapi kehadiran NU sebagai organisasi milik warga, milik umat tidak bisa dipungkiri. Bisa kita saksikan setiap menjelang ada kegiatan besar, baik Harlah, Munas Alim Ulama apalagi Muktamar, hampir seluruh warga nahdliyin baik yang pengurus, para ulama, para warga biasa hingga para simpatisannya berpikir keras, bersuara pentingnya perbaikan dan penataan NU untuk mengantisipasi masa depan yang lebih baik.

Biasanya setahun menjelang muktamar berbagai pemikiran ke-NU-an telah bermunculan, baik melalui diskusi-diskusi, seminar hingga lokakarya, hal itu terjadi di semua tingkatan, mulai anak cabang di kecamatan, di level cabang, wilayah hingga pengurus besar. Semuanya peduli terhadap masa depan NU, mereka berpikir dan bertindak tanpa disuruh dan tentu saja tidak bisa dilarang, tetapi semuanya sepakat untuk tetap mempertahankan kebesaran NU. Semuanya itu menunjukkan bahwa komitmen warga NU terhadap NU masih sangat besar. Memang perkembangan ini sempat menggusarkan beberapa pengurus NU, tetapi perkembangan ini sebenarnya sangat positif untuk mengukur komitmen mereka pada organisasi ini.


Harapan di  Usia 85 Tahun
Pada dasarnya muhasabah Nahdliyyin tahun 2011 ini meliputi tiga hal besar yaitu: Pertama, menegaskan NU sebagai organisasi pembela Aswaja, sebagai sebuah madzhab Islam yang luas dan moderat, yang telah berkelindan dengan nilai kenusantaraan, sehingga memiliki akar dengan tradisi dan budaya setempat. Hal itu yang membuat agama ini diterima sebagai warisan bukan sebagai cangkokan.

Kedua, karena Islam Aswaja memiliki akar kultural maka dengan sendirinya memiliki spirit kebangsaan yang sangat kuat, sehingga keduanya susah dipisahkan. Karena itu, ketiga, membenahi NU itu sama dengan membenahi negara dan bangsa ini secara keseluruhan, apalagi sebagian besar warga negara Indonesia adalah warga NU.

Dengan posisi sosial seperti itu maka wajar kalau NU selalu menjadi pemikiran dan perbincangan warganya maupun pihak lain, karena NU memiliki kekuatan yang nyata dalam kehidupan bangsa ini. Hanya saja belakangan ini, ketika sistem politik liberal diterapkan, yang berakibat memudarkan seluruh ikatan sosial dan tata nilai yang selama ini berkembang membuat semua organisasi dan institusi sosial yang ada mengalami kepudaran, termasuk NU. Mengingat adanya kondisi seperti itu kalangan NU tidak berhenti mengingatkan akan bahaya tersebut, yang akan menggerogoti komitmen keislaman dan ke-NU-an termasuk komitmen kebangsaan.

Semuanya ini telah terjadi karena itu kalangan ulama dan intelektual terus-menerus mengingatkan bahaya ini, tidak hanya untuk menyelamatkan NU tetapi juga untuk menyelamatkan eksistensi bangsa Indonesia. Bila bangsa ini kehilangan karakter, maka akan kehilangan identitas, bila telah kehilangan identitas, maka akan kehilangan kedaulatan, kekuasaan dan kesejahteraan, sebab semuanya akan direbut oleh kekuatan lain  yang memang ingin menjajah kembali negeri ini baik secara mental maupun secara politik.